Muhammad Alauddin

Selasa, 16 Juli 2013

IKM





1.      Kerise Pramudita 
2.      Muhammad Alaudin        
3.      Erdesti Fuzeta                              
4.      Desti Mariani                               
5.      Leni Yulia Sari     
6.      Alief Mardansyah            
7.      Robert Saputra                             
8.      Adis Purnama Irawan      
9.      Riki ronaldo                                 
10.     Cahya Widiarti    
11.     Septia Rini           



BAB I
A.    Pendahuluan
Kesehatan adalah unsur vital dan merupakan elemen konstitutif dari kehidupan seseorang. Kesehatan sebagai hak asasi telah menjadi kebutuhan mendasar dan tentunya menjadi kewajiban negara dalam upaya pemenuhannya. Kesehatan juga komponen pembangunan yang memiliki nilai “investatif”, hal ini dikarenakan berbicara tentang kesehatan maka akan membicarakan juga tentang ketersediaan tenaga siap pakai dalam hal ini Sumber Daya Manusia yang sehat dan produktif tentunya. Pembangunan kesehatan adalah bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pembangunan kesehatan tersebut merupakan upaya seluruh potensi bangsa Indonesia, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah.
Dalam melaksanakan pembangunan kesehatan ditengah beban dan permasalahan kesehatan yang semakinpelik, dibutuhkan strategi jitu untuk menghadapinya.maka strategi pembangunan kesehatan yang akan ditempuh pemberdayaan masyarakat pembangunan nasional berwawasan kesehatan adalah pengembangan dan pengembangan upaya dan pembiayaan kesehatan dan daerah penanggulangan keadaan pemberdayaan sumber dayamanusia kesehatan darurat kesehatan.
Tak bisa kita pungkiri, pergantian tampuk pemerintahan ternyata belum memberikan nuansa baru dalam pembangunan kesehatan. Bisa dikatakan kesehatan belum menjadi isu utama dalam strategi pembangunan di Indonesia padahal kita sadari betul bahwa kesehatan juga merupakan factor penentu dalam pembangunan suatu bangsa. Lemahnya pembangunan disektor kesehatan dapat kita lihat dari angka Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index) negara kita selalu stagnan pada kisaran 117-112 dari sekitar 175 negara, meskipun pada tahun 2008 sempat naik ke peringkat 109 tetapi pada tahun 2009 justru kembali turun pada posisi 112. Sebagai catatan, HDI adalah ukuran keberhasilan pembangunan nasional suatu bangsa yang dilihat dari parameter pembangunan ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Ironisnya, rentetan pergantian tampuk kekuasaan selama beberapa dekade terakhir, pun tak kunjung membawa angin perubahan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu isu pembangunan kesehatan?
2.      Bagaimanakah perkembangan pembangunan  kesehatan di indonesia ?
3.      Apa tujuan pembangunan di indonesia?
4.      Apa hambatan pembangunan kesehatan di indonesia?








BAB II
PEMBAHASAN

A.    Isu pembangunan kesehatan
Pembangunan kesehatan adalah bagian integral dari pembangunan nasional yang bertujuan agar semua lapisan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan secara mudah, leluasa dan murah. Dengan upaya tersebut diharapkan akan
tercapai derajat kesehatan masyarakat yang baik. Upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sudah banyak dilakukan oleh pemerintah antara lain dengan memberikan penyuluhan kesehatan agar keluarga berperilaku hidup sehat, dan penyediaan fasilitas seperti Rumah Sakit, Puskesmas, BKIA, Posyandu, Toko Obat, Apotik, Tenaga Kesehatan seperti dokter, Bidan, Perawat dan paramedis.
Pembangunan kesehatan harus diimbangi dengan intervensi perilaku yang memungkinkan masyarakat lebih sadar, mau dan mampu melakukan hidup sehat sebagai prasyarat pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). Untuk menjadikan masyarakat mampu hidup sehat, masyarakat harus dibekali dengan pengetahuan tentang cara-cara hidup sehat. Oleh sebab itu promosi kesehatan hendaknya dapat berjalan secara integral dengan berbagai aktivitas pembangunan kesehatan sehingga menjadi arus utama pada percepatan pencapaian MDGs dan mewujudkan jaminan kesehatan masyarakat semesta.
Hasil pelaksanaan imunisasi baik ibu (TFT/TT) & anak (TT,DT,BCG,Campak dan Polio) pada tahun 2008 meningkat dibanding tahun sebelumnya. Peningkatan hasil imunisasi ini seiring dengan peningkatan target imunisasi tahun 2008 karena bertambahnya bayi sasaran imunisasi.
C.   Tujuan Pembangunan Kesehatan
Tujuan pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui terciptanya masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang ditandai penduduk yang hidup dengan perilaku dan dalam lingkungan sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang optimal di seluruh wilayah Republik Indonesia. Adapun tujuan utama dari pembangunan kesehatan yaitu :
  1. Peningkatan kemampuan masyarakat untuk menolong dirinya sendiri dalam bidang kesehatan.
  2. Perbaikan mutu lingkungan hidup yang dapat menjamin kesehatan.
  3. Peningkatan status gizi masyarakat.
  4. Pengurangan kesakitan (morbiditas) dan kematian (mortalitas).
  5. Pengembangan keluarga sehat sejahtera
D.    Kebijakan Pembangunan Kesehatan
Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan dan melandaskan pada memperhatikan kebijakan umum yang dikelompokkan sebagai berikut:
1.      Peningkatan Kerjasama Lintas Sektor.
Untuk optimalisasi hasil pembangunan berwawasan kesehatan, kerjasama lintas sektor merupakan hal yang utama dan karena itu perlu digalang serta dimantapkan secara seksama. Sosialisasi masalah-masalah kesehatan pada sektor lain perlu dilakukan secara intensif dan berkala. Kerjasama lintas sektor harus mencakup pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan penilaian serta melandaskan dengan seksama pada dasar-dasar pembangunan kesehatan.
2.      Penigkatan perilaku, Pemberdayaan Masyarakat dan Kemitraan Swasta.
Masyarakat dan swata perlu berperan aktif dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. Dalam kaitan ini perilaku hidup masyarakat sejak usia dini perlu ditingkatkan melalui berbagai kegiatan penyuluhan dan pendidikan kesehatan, sehingga menjadi bagian dari norma hidup dan budaya masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kemandirian masyarakat untuk hidup sehat. Peran masyarakat dalam pembangunan kesehatan terutama melalui penerapan konsep pembangunan kesehatan masyarakat tetap didorong bahkan dikembangkan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan serta keseimbangan upaya kesehatan.
3.      Peningkatan Kesehatan Lingkungan.
Kesehatan lingkungan perlu diselenggarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, yaitu keadaan lingkungan yang bebas dari resiko yang membahayakan kesehatan dan keselamatan hidup manusia. Upaya ini perlu untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup dan meningkatkan kemauan dan kemampuan pemerintah dan masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan berwawasan kesehatan.
Kesehatan lingkungan pemukiman, tempat kerja dan tempat-tempat umum serta tempat periwisata ditingkatkan melalui penyediaan serta pengawasan mutu air yang memenuhi persyaratan terutama perpipaan, penerbitan tempat pembuangan sampah, penyediaan sarana pembangunan limbah serta berbagai sarana sanitasi lingkungan lainnya. Kualitas air, udara dan tanah ditingkatkan untuk menjamin hidup sehat dan produktif sehingga masyarakat terhindar dari keadaan yang dapat menimbulkan bahaya kesehatan. Untuk itu diprlukan peningkatan dan perbaikan berbagai peraturan perundang-undangan, pendidikan lingkungan sehat sejak dini usia muda serta pembakuan standar lingkungan.
4.      Peningkatan Upaya Kesehatanya.
Penyelenggaraan upaya kesehatan dilakuakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan, melalui upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pennyembuhan penyakit dan pemuluhan kesehatan serta upaya khusus melalui pelayanan kemanusiaan dan darurat atau kritis. Selanjutnya, pemerataan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan perlu terus –menerus diupayakan.
Dalam rangka mempertahankan status kesehatan masyarakat selama kritis ekonomi, upaya kesehatan diproriataskan untuk mengatasi dampak kritis disamping tetap mempertahankan peningkatan pembangunan kesehatan. Perhatikan khusus dalam mengatasi dapak kritis diberikan kepada kelompok berisiko dari keluarga-keluarga miskin agar derajat kesehatan tidak memburuk dan tetap hidup produktif. Pemerintah berttanggung jawab terhadap biaya pelayanan kesehatan untuk penduduk miskin.
Setelah melewati krisis ekonomi, status kesehatan masyarakat diusahakan ditigkatkan melalui pencegahan dan panganguran mordibitas, mortalitas, dan kecacatan dalam masyarakat terutama pada bayi, anak balita, dan wanita hamil, melahirkan dan masa nifas, melalui upaya peningkatan (promosi) hidup sehat, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular serta pengobatan penyakit dan rehabilitas. Prioritas utama diberikan kepada penaggulangan penyakit menular dan wabah yang cenderung meningkat.
Perhatian yang lebih besar diberikan untuk mewujudkan produktifitas kerja yang tinggi, melalui berbagai upaya pelayanan kesehatan kerja termasuk perbaikan gizi dan kebugaran jasmani tenaga kerja serta upaya kesehatan lain yang menyangkut kesehatan lingkungan kerja dan lingkungan pemukiman terutama bagi penduduk yang tinggal di daerah yang kumuh.
5.      Peningkatan Sumber Daya Kesehatan
Pengenbangan tenaga kesehatan harus menunjang seluruh upaya pembangunan kesehatan dan diarahkan untuk menciptakan tenaga kesehatan yang ahli dan terampil sesuai pengembangan ilmu dan teknologi, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berpegang teguh pada pengabdian bangsa dan negara dari etika profesi. Pengembangan tenaga kesehatan bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan atau daya guna tenaga dan penyediaan jumlah serta mutu tenaga kesehatan dari masyarakat dan pemerintah yang mampu melaksanakan pembangunan kesehatan. Dalam parencanaan tenaga kesehatan perlu diutamakan penentu kebutuhan tenaga di kabupaten dan kota juga keperluan tenaga berbagai negara di luar negeri dalam rangka globalisasi. Pengembangan karier tenaga kesehatan mesyarakat dan pemerintah perlu ditingkatkan dengan terarah dan seksama serta diserasikan secara bertahap.
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JK PM) yakni cara pelayanan kesehatan melelui penyebaran secara praupaya dikembangkan terus untuk menjamin tersekenggaranya pemeliharaan kesehatan yang lebih merata dan bermutu dengan harga yang terkendali. JKPM diselenggarakan sebagai upaya bersama antar masyarakat, swasta dan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan biaya pelayanan kesehatan yang terus meningkat. Tarif pelayanan kesehatan perlu disesuaikan atas dasar nilai jasa dan barang yang diterima oleh anggota masyarakat yang memperoleh pelayanan. Masyarakat yang tidak mampu akan dibantu melalui system JKPM yang disubsidi oleh pemerintah. Bersamaan dengan itu dikembangkan pula asuransi kesehatan sebagai pelengkap/pendamping JKPM. Pengembangan asuransi kesehatan berada dibawah pembinaan pemerintah dan asosialisasi perasuransian. Secara bertahap puskesmas dan rumahsakit milik pemewrintah akan dikelolah secara swadana.
6.      Peningkatan Kebijakan dan Manajemen Pembangunan Kesehatan.
Kebijakan dan manajemen pembangunan kesehatan perlu makin ditingkatkan terutama melalui peningkatan secara strategis dalam kerjasama antara sektor kesehatan dan sektor lain yang yang terkait, dan antara berbagai program kesehatan serta antara para pelaku dalam pembangunan kesehatan sendiri. Manajemen upaya kesehatan yang terdiri dari perencanaan, pengerakan pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian diselenggarakan secara sistematik untuk menjamin upaya kesehatan yang terpaduh dan menyeluruh. Manajemen tersebut didukung oleh sistem informasi ynag handal guna menghasilkan pengambilan kepetusan dan dan cara kerja yang efisien. Sistem informasi tersebut dikembangkan secara komprehensif diberbagai tingkat administrasi kesehatan sebagai bagian dari pengembangan administrasi mder. Organisasi Departemen Kesehatan perlu disesuaikan kembali dengan fungsi-fungsi : regulasi, perencanaan nasional, pembinaan dan pengawasan.
Desentralisasi atas dasar prinsip otonomi yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab dipercepat melalui pelimpahan tanggung jawab pengelolaaan upaya kesehatan kepada daerah Dinas Kesehatan ditingkatkan terus kemampuan manajemennya sehingga dapat melaksanakan secara lebih bertanggung jawab dalam perencanaan, pembiayaan dan pelaksanaan upaya kesehatan. Peningkatan kemampuan manajemen tersebut dilakukan melalui rangkaian pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan pembangunan kesehatan yang ada. Upaya tersebut pula didukung oleh tersedianya pembiayaan kesehatan yang memadai. Untuk itu perlu diupayakan peningkatan pendanaan kesehatan yang baik berasal dari anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional maupun dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
7.      Peningkatan Ilmu Pengetahuan dan teknologi Kesehatan.
Penelitian dan pengembangan dibidang kesehatan akan terus dikembangkan secara terarah dan bertahap dalam rangka menunjang upaya kesehatan, utamanya untuk mendukung perumusan kebijaksanaan, membantu memecahkan masalah kesehatan dan mengatasi kendala dalam pelaksanaan program kesehatan. Penelitian dan pengembangan kesehatan akan terus dikembangkan melalui jaringan kemitraan dan didesentralisasikan sehingga menjadi bagian penting dari pembangunan kesehatan daerah.
Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi didorong untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, gizi, pendayagunaan obat dan pengembangan obat asli Indonesia, pemberatasan penyakit dan perbaikan lingkungan. Penelitian yang berkaitan dengan ekonomi kesehatan dikembangkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan pembiayaan kesehatan dari pemerintah dan swasta. Serta meningkatkan kontribusi pemerintah dalam pembiayaan kesehatan yang terbatas. Penelitian bidang sosial budaya dan perilaku sehat dilakukan untuk mengembangkan gaya hidup sehat dan mengurangi masalah kesehatan masyarakat yang ada.
8.      Peningkatan Lingkungan Sosial Budaya.
Selain berpengaruh positif, globalisasi juga menimbulkan perubahan lingkungan sosial dan budaya masyarakat yang dapat berpengaruh negatif terhadap pembangunan kesehatan. Untuk itu sangat diperlukan peningkatan ketahanan sosial dan budaya masyarakat melalui peningkatan sosioekonomi masyarakat, sehingga dapat mengambil manfaat yang sebesar-besarnya dan sekaligus meminimalkan dampak negatif dari globalisasi.
A.      Indonesia Sehat 2010
       Di dalam program pembangunan kesehatan “Indonesia Sehat 2010” terdapat visi dan misi. Ada pun visi dan misi yang tercantum adalah:
Visi
Visi pembangunan kesehatan di Indonesia adalah Indonesi Sehat 2010. Dalam Indonesia Sehat 2010, lingkungan yang diharapkan adalah kondusif bagi terwujudnya keadaan sehat sebagai berikut.
1.      Lingkungan yang bebas dari polusi,
2.      Tersedianya sumber air bersih.
3.      Sanitasi lingkungan yang memadai.
4.      Perumahan dan pemukiman yang sehat.
5.      Terwujudnya kehidupan masyarakat yang saling tolong-menolong dengan memilihara    nilai-nilai budaya bangsa.
Perilaku masyarakat Indonesi Sehat 2010 yang diharapkan adalah sebagai berikut.
1. Bersifat proaktif untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan.
2. Mencegah risiko terjadinya penyakit.
3. Melindungi diri dari ancaman sakit.
4. Berpartisipasi aktif dalam gerakan kesehatan masyarakat.
Selanjutnya di masa depan diharapkan masyarakat mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu tanpa adanya hambatan, baik yang bersifat ekonomi maupun non-ekonomi. Pelayanan kesehatan bermutu yang dimaksudkan di sini adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan pemakai jasa serta diselenggarakan sesuai standard an etika profesi. Diharapkan dengan terwujudnya lingkungan dan perilaku hidup sehat serta kemampuan masyarakat tersebut di atas dapat mencapai misi Indonesia Sehat.
Misi
Untuk mencapai visi tersebut disusunlah misi pembangunan kesehatan sebagai berikut.
1.      Menggerakan pembangunan berwawasan kesehatan.

Keberhasilan pembangunan kesehatan tidak semata-mata ditentukan oleh hasil kerja sektor kesehatan, tetapi sangat dipengaruhi oleh hasil kerja keras serta konstribusi positif pelbagai sector pembangunan lainnya. Dengan demikian, dalam rangka mewujudkan Indonesia Sehat 2010, para penanggung jawab program pembangunan harus memasukkan pertimbangan kesehatan dalam semua kebijakan pembangunannya. Program pembangunan yang tidak terkonstribusi positif terhadap kesehatan sebaiknya tidak diselenggarakan.

2. Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat

Kesehatan adalah tanggung jawab bersama dari setiap individu, masyarakat, pemerintah, dan swaasta. Adapun peran yang dimainkan oleh pemeringtah tanpa kesadaran individu dan masyarakat untuk secara mandiri menjaga kesehatan mereka, maka tujuan Indonesia Sehat tidak akan tercapai. Perilaku sehat dan kemampuan masyarakat untuk memilih dan mendapatkan pelyanan kesehatan yang bermutu sangat mementuka keberhasilan program pembangunan kesehatan.

2.      Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan dan bermutu, merata,dan terjangkau oleh masyarakat.

Namun, penyelenggaraa pelayanankesehatan tidak semata-mata berada di tangan pemerintah, melainkan mengikutsertakan sebesar-besarnya peran serta aktif segenap anggota masyarakat dan pelbagai potensi peran swasta.


3.      Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat beserta lingkungan.

Tugas utama sector kesehatan adalah memelihara dan meningkatkan kesehatan segenap warga negaranya, yaitu setiap individu, keluarga, dan masyarakat Indonesia tanpa meninggalkan upaya penyembuhan penyakit dan atau pemulihan kesehatan. Agar tugas tersebut terlaksana, maka penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus dipenuhi adalah yang bersifat promotif,dan preventif yang didukung oleh upayakuratif dan/atau rehabikitatif. Agar dapt memelihara dan meningkatkan kesehatan individu , keluarga, dan masyarakat diperlukan pula terciptanya lingkungan yang sehat. Oleh karena itu, tugas-tugas penyehat lingkungan harus diprioritaskan.
B. Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Masalah - Masalah Kesehatan Masyarakat Di Indonesia
Faktor-faktor penyebab terjadinya masalah-masalah kesehatan, masyarakat di Indonesia sebagai berikut :
1. Faktor lingkungan
2. Faktor perilaku dan gaya hidup masyarakat
3. Faktor sosial ekonomi
4. Kemiskinan
5. Faktor sistem pelayanan kesehatan
C. Strategi Dan Program Pembangunan Kesehatan Di Indonesia
Strategi pembangunan kesehatan untuk mewujudkan Indonesia Sehat tahun 2010 adalah sebagai berikut.
1. Pembangunan Nasional Berwawasan Kesehatan
Semua kebijakan pembengunan nasional yang sedang akan diselenggarakan harus memiliki wawasan kesehatan. Artinya program pembangunan nasional harus memberikan konstribusi yang positif terhadap kesehatan, setidak-tidaknya terdapat dua hal, di antaranya:
• Pembentukan lingkungan sehat
• Pembentukan perilaku sehat
Untuk terselenggarakannya pembangunan berwawasan kesehatan perlu dilaksanakan kegiatan sosialisasi, orientasi, kampanye, dan pelatihan. Sehingga semua pihak terkait memahami dan mampu melaksanakan pembangunan berwawasan Internasional.
2.  Determinan yang berpengarah dalan perencanaan tenaga kesehatan diantaranya adalah sebagai berikut.
• Perkembangan penduduk.
• Pertumbuhan ekonomi.
• Kebjaksanaan di bidang kesehatan antara lain: upaya peningkatan kelas rumah sakit dan deregulasi bidang rumah sakit upaya peninhkatan mutu unit-unit pelayanan kesehatan, swadaya unit pelayanan kesehatan, serta pengembangan sector swasta (nasional dan asing).
Dalam penentuan atau perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan didasarkan atas pertimbangan kombinasi dari tiga prinsip, yaitu: memerhatikan rasio tenaga dengan penduduk; permintaan dan kecenderungan epidemiologi di lapangan; serta determinan yang ada. Namun, untuk negara Indonesia yang sangat beragam situasi dan kondisi daerahnya maka keadaan geografi dan kepadatan penduduk merupakan factor determinan yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan tentang kesehatan disamping determinan yang disebutkan di atas. Ciri daerah yang sangat bervariasi merupakan satu permasalahan tersendiri dalam melakukan perencanaan tenaga kesehatan sehingga kemungkinan tidak dapat diperoleh satu formula yang dapat digunakan untuk semua wilayah Indonesia.
D. Sistem Pelayanan Kesehatan Dan Kebijakan Pelayanan Kesehatan
Dalam merealisasikan tujuan hidup, untuk mencapai kedamaian dan kepuasan diri, manusia dihadapkan pada situasi penuh dengan permasalahan, di sinilah manusia harus menentukan sikap dalam menentukan pilihan hidupnya, diperlukan prinsip yang akan membinbing seorang dalam menentukan langkahnya. Prinsip akan memberikan corak pola fikir, sikap dan tindakan, sedang nilai memberikan arah terhadap tindakan yang akan dilakukan.
Dari konsep dan prinsip yang terdapat dalam Pancasila, dapat ditemukan nilai dasar yang menjadi dambaan bangsa Indonesia, yang ingin diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai tesebut adalah perdamaian, keimanan, ketaqwaan, keadilan,

kesetaraan, keselarasan atau harmoni, keberadaban, persatuan, kesatuan, permufakatan, kebijaksanaan dan kesejahteraan.
 Damai
adalah situasi yang menggambarkan tiadanya konflik, segala unsur yang terlibat dalam suatu proses berlangsung secara selaras, serasi dan seimbang, sehingga menimbulkan keteraturan, ketertiban dan keamanan. Segala kebutuhan yang diperlukan oleh manusia dapat terpenuhi, sehingga tidak terjadi perebutan akan kepentingan. Hal ini akan terwujud bila segala unsur yang terlibat dalam kegiatan bersama mampu mengendalikan diri secara prima dengan asesanti memayu hayuning bawono serta leladi sesamining dumadi.
 Iman
adalah suatu keadaan yang menggambarkan keyakinan akan adanya kekuatan supranatural yang disebut Tuhan Yang Maha Esa. Dengan keimanan namusia yakin bahwa Tuhan menciptakan dan mengatur alam semesta. Apapun yang terjadi di dunia adalah atas kehendakNya, dan manusia wajib untuk menerima dengan keikhlasan.
 Taqwa
adalah suatu sikap berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga bersedia untuk mematuhi segala perintahNya dan menjauhi segala laranganNya. Ketaatan dan kepatuhan ini didasari oleh keikhlasan dan kerelaan.
 Adil
adalah menempatkan segala perkara pada tempatnya. Segala unsur yang terlibat dalam suatu kegiatan dihormati dan didudukkan sesuai dengan harkat dan martabatnya, disesuaikan dengan peran fungsi dan kedudukkannya. Kewajiban dan hak asasi dihormati dan didudukkan sesuai dengan prinsip Pancasila.
 Setara
adalah menempatkan segala perkara tanpa membeda-bedakan baik dari segi jender, suku, ras, agama, adat dan budaya. Setiap orang diperlakukan sama dihadapan hukum, memperoleh kesempatan yang sama dalam pelayanan pendidikan, kesempatan kerja sesuai dengan potensi, kemampuan dan peran yang dimilikinya.
 Selaras atau harmoni
adalah keadaan yang menggambarkan keteraturasn, ketertiban, ketaatan karena masing-masing unsur yang terlibat melaksanakan peran dan fungsi secara tepat, sehingga timbul rasa nikmat dalam suasana damai. Ibarat suatu orchestra, masing-masing pemain berpegang pada partitur yang tersedia, dan masing-masing pemain instrumen melaksanakan secara taat dan tepat, maka akan terasa suasana nikmat dan damai.
 Beradab
akan terwujud apabila komponen yang terlibat dalam kehidupan bersama berpegang teguh pada adat budaya yang mencerminkan nilai dasar yang dipegang dalam kehidupan bersama. Beradab menurut bangsa Indonesia adalah apabila prinsip yang terkandung dalam Pancasila dipergunakan sebagai acuan pola fikir dan pola tindak, sedang nilai dasar Pancasila dipegang sebagai tujuan yang hendak direalisasikan.
 Persatuan dan kesatuan
menggambarkan bahwa bangsa Indonesia terdiri atas berbagai komponen yang beraneka ragam, namun membentuk suatu kesatuan yang utuh. Masing-masing komponen dihormati dan didudukkan sebagai bagian yang integral dalam kesatuan negara-bangsa Indonesia.
 Mufakat
adalah hal ihwal yang mendapatkan kesepakatan bersama dari hasil musyawarah. Hal ihwal yang telah menjadi suatu permufakatan dipegang teguh dalam kehidupan bersama, masing-masing unsur yang terlibat dalam permufakatan wajib mematuhinya.
 Bijaksana
adalah hal ihwal yang menggambarkan hasil olah fikir dan olah rasa yang bersendi pada kebenaran, dan keadilan. Bagi bangsa Indonesia tolok ukur kebijaksanaan tiada lain adalah prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila.
 Sejahtera
adalah kondisi yang menggambarkan terpenuhinya tuntutan dan kebutuhan manusia baik kebutuhan lahiriyah maupun kebutuhan batiniah sehingga terwujud rasa puas diri, yang akhirnya bermuara pada rasa damai.
Setelah kita faham mengenai konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila, maka permasalahan berikut adalah bagaimana konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila ini dapat diimplementasikan dalam berbagai kehidupan secara nyata.
Sistem pelayanan kesehatan merupakan bagian penting dalam meningkatkan derajat kesehatan. Melalui system kesehatan ini tujuan pembangunan kesehatan dapat tercapai lebih efektif, efisien, dan tepat pada sasarannya. Keberhasilan pelayanan kesehatan bergantung pada berbagai komponen yang ada; baik dana, fasilitas penunjang, maupun sumber daya manusia yang ada dalam hal ini perawat, dokter, ahli radiologi, ahli fisioterapi, ahli gizi, dan tim kesehatan lainnya. Sistem ini akan memberikan kualitas pelayanan kesehatan yang efektif dengan memerhatikan nilai-nilai budaya yang dianut oleh komunitas.
Pancasila dan UUD 45 menggunakan istilah keadilan sosial. Adapun konsepsi keadilan di Indonesia menuntut perubahan kebijakan dan sistem kesehatan: Indonesia wajib mengadakan dan menerapkan jaminan kesehatan universal, mencakup semua baik yang kaya dan miskin, di perkotaan dan perdesaan. Jaminan kesehatan universal juga akan mencakup tiga kelompok sosial yang selama ini rentan: anak-anak (tingkat kematian balita yang terkena penyakit dan meninggal, kaum perempuan (angka kematian ibu Indonesia tertinggi di Asia tenggara: 300 per 100.000 kelahiran) dan usia lanjut (usia lanjut akan makin besar).
 Konsepsi Keadilan Kesehatan (health care).
Bagaimana masyarakat membagi sumber daya kesehatan? Prinsip apa yang melandasinya ? Setiap kebijakan publik dan keputusan politik tidak akan lepas dari konsepsi normative baik dinyatakan secara implisit maupun eksplisit. Perubahan kebijakan yang lebih baik karenanya harus dimulai dengan perubahan konsepsi normative untuk bisa mendorong pada pilihan
kebijakan yang lebih adil. Konsepsi normative diperlukan agar kebijakan atau keputusan itu dapat diterima karena dipandang adil dan diterima-secara-moral (morally permissible). Secara normative, urgensi bagi jaminan kesehatan untuk semua dilandaskan pada beberapa titik tolak berikut ini (Van Parijs 2003, Daniels, 2008):
1. Keadilan sosial bertumpu pada orang per orang bukan pada generasi, kelompok profesi atau rumah tangga. Setiap individu adalah miliknya sendiri, dan merupakan subyek yang bebas dan otonom. Anak-anak dan kelompok usia lanjut dalam konsepsi ini memiliki hak yang sama, tidak membedakan apakah dia kaya atau miskin. Keadilan sosial juga bertumpu pada rentang hidup (life-courses), bukan pada momen-moment sesaat dari orang per orang. Tidak adil dan tidak bermoral untuk mengabaikan nasib usia lanjut, hanya karena dia sudah tidak bekerja atau dipandang tidak lagi menghasilkan pendapatan atau sumbangan konkret.
2. Keadilan sosial bertumpu pada konsepsi kesetaraan kesempatan (opportunities), bukan pada kesetaraan hasil (outcome). Dengan konsepsinya tentang Prinsip Perbedaan (Difference principle), filsuf John Rawls merevisi konsepsi keadilan utilitarian yang sekadar memaksimalkan hasil umum, tanpa peduli dengan mereka yang lemah dan kalah (the worst off). Kesetaraan hasil mendesak hasil yang sama, sementara kesetaraan kesempatan lebih mendesak adanya peluang dan kesempatan yang sama. Individu yang memiliki karunia (sosial dan ekonomi) yang tidak setara perlu dikompensasi agar lebih setara, tetapi bukan atas dasar preferensi. Mereka yang bergaji 250 juta per bulan (jobholders) dengan penganggur pencari kerja (jobless) sebagai bentuk ketimpangan sosial ekonomi wajib diatasi dengan menciptakan kesempatan yang untuk menjalankan layak sesuai dengan pilihan masing-masing.
3. Konsepsi keadilan juga mewajibkan kebebasan semua orang wajib dihormati dan didukung. Kebebasan di sini bukan saja kebebasan formal, tetapi juga kebebasan subtantif sebagaimana Amartya Sen. Di sisi lain, preferensi tiap individu tidak boleh disamakan. Setiap orang memiliki rencana dan preferensi yang berlainan. Dalam konsepsi ini, negara dan kebijakan publik mestinya tidak hanya memuliakan mereka yang “bekerja keras” dan “pintar” mencari duit (paid work or market work), tetapi juga wajib memuliakan mereka yang bekerja untuk keluarga dan masyarakat (care work, social work or non market work). Tidak adil dan tidak masuk akal apabila semua menjadi orang yang sama. Ada yang berbakat dan senang mencari harta seperti para pialang saham di BEJ, tetapi ada pula yang tekun dan bahagia bekerja “ibu rumah tangga” dan juga bidan di pulau-pulau yang terpencil (”bidan terapung” di Makassar) dengan imbalan keuangan yang kecil. Ada yang hobi bekerja mengembangkan seni, ilmu pengetahuan dan olahraga ada pula yang sibuk mengasuh pesantren dan merawat anak yatim piatu. Dan tentu, ada banyak yang giat menulis novel untuk menyamai Laskar Pelangi dan Harry Potter.
4. Konsepsi keadilan juga harus bisa menjawab karunia internal (internal endowment) yang tidak setara diantara individu-individu. Jika kesetaraan kesempatan berlaku bagi karunia external (external endowment) bagi mereka yang sehat dan tidak cacat, maka bagaimana dengan mereka yang buta atau cacat atau meninggal ketika masih balita? Tidak adil dan tidak bermoral jika masyarakat dan kebijakan publik tidak melakukan kompensasi kepada mereka. Dalam pandangan ini, maka keadilan sosial wajib mengusahakan pengurangan ketimpangan pada tingkat hulu dan tidak sekadar pada tingkat hilir. Ahli filsafat Martha C. Nussbaumm (2006) menyatakan bahwa selama ini teori keadilan yang ada –kontrak sosial baik dalam tradisi Lockean dan Kantian — masih gagal dalam merumuskan masalah ini.
Konsepsi keadilan dalam bidang kesehatan wajib mengupayakan terjadinya kesetaraan kesempatan (equality of opportunity) bagi semua individu dengan karunia internal (internal endowment) dan karunia external (external endowment) serta konsepsi hidup dan profesi yang beragam. Maka keadilan dalam kesehatan dalam konsepsi Norman Daniels (2008) sebagai berikut: kesehatan dan pelayanan kesehatan (health care) merupakan satu pilar utama atau syarat utama bagi terciptanya kesempatan (opportunity) bagi semua orang per orang, untuk bisa hidup layak. Baik dalam arti kesetaraan-kesempatan ala Rawls, kesetaraan-sumberdaya ala Dworkin, kesetaraan-kapabilitas dan functioning’ ala Sen dan juga kesetaraan kesempatan-untuk-kesejehteraan ala Cohen. Konsepsi keadilan karena itu menuntut adanya “akses universal untuk pelayanan dasar kesehatan secara layak” untuk memastikan terjadinya keseteraan kesempatan itu. Dalam konsepsi ini, pandangan ini bahwa kesehatan dan pelayanan kesehatan sebagai komoditi dan diatur menurut hukum efisiensi pasar (“you get what you pay”, “jer basuki mowo beo”) sebagai cacat moral. Adalah tidak adil dan tidak bermoral jika anak balita di Jakarta
misalnya meninggal dunia karena sakit lantaran ditolak oleh rumah sakit akibat mereka tidak mampu membayar uang jaminan perawatan.

Sistem Pelayanan Kesehatan
Berikut ini adalah sistem pelayanan yang ada di Indonesia. :
Batasan
Pelayanan merupakan kegiatan dinamis berupa membantu menyiapkan, menyediakan dan memperoses, serta membantu keperluan orang lain. Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menimbulkan penyakit, serta memulihkan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
 Prinsip Pelayanan Prima di Bidang Kesehatan
1. Mengutamakan pelanggan
2. Sistem yang efektif
3. Melayani dengan hati nurani
4. Perbaikan berkelanjutan
5. Memberdayakan pelanggan
 Standar Pelayanan
Standar pelayanan berbentuk suatu dokumentasi rincian teknis dari sebuah pelayanan. Biasanya rincian mencakup pernyataan visi, misi, prosedur, denah alur pelayanan, ketentuan tarif, prasyarat pelayanan, klasifikasi pelangggan, jenis layanan, jaminan mutu, dan janji pelayanan (pernyataan yang dapat dipahami mengenai spesifikasi layanan yang pasti akan diperoleh oleh para pelanggannya).
Mutu Pelayanan
Mengacu pada tingkatan baik tidaknya atau berharga tidaknya sesuatu. Oleh karena itu, kata mutu pelayanan juga mengacu pada tingkatan baik tidaknya sebuah pelayanan. Ukuran baik tidaknya sebuah pelayanan tidak mudah untuk disepakati, karena setiap jenis pelayanan memiliiki cirri khas masing-masing, berkembang untuk memenuhi kebutuhan yang khusus dan digunakan dalam lingkungan pelayanan yang saling berbeda. Ukuran mutu pelayanan sering dijumpai di berbagai bidang kajian di antaranya adalah sebagai berikut.
1.  Proses pelayanan dilaksanakan sesuai prosedur pelayanan yang standar.
2.  Petugas pelayanan memiliki kompetensi yang diperlukan.
3. Pelaksanaan pelayanan di dukungg teknologi, sarana, dan prasarana yang    memadai.
4. Pelayanan dilaksanakan tidak bertentangan dengan kode etik.
5. Pelaksaan layanan dapat memuaskan pelanggan.
6. Pelaksaan layanan dapat memuaskan petugas pelayanan.
7. Pelaksanaan pelayanan mendaatkan keuntungan bagi lembaga penyedia pelayanan.
 Konsep Mutu
Mutu atau kualitas adalah kesesuaian dengan kebutuhan pasar atau konsumen. Gambaran dan karakteristik menyeluruh dari barang atau jasa, menunjukkan kemampuannya dalam memuaskan kebutuhan yang ditentukan atau tersirat. Produk atau pelayanan yang dimaksud adalah:
1. Nyaman dipergunakan
2. Memuaskan pelanggan
3. Sesuai harapan pelanggan
4. Tersedia dan tepat waktu
5. Murah
 Indikator Mutu Pelayanan
Struktur : Perawat, fasilitas, sarana, dan lain-lain.
Proses : Pendekatan keperawatan, kegiatan keperawatan, keselamatan pasien, teknologi
Hasil : Pelayanan keperawatan anak, dewsa, ibu, jiwa,komunitas, dan gawat darurat.
 Sistem Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Sistem pelayanan di Indonesia meliputi pelayanan rujukan.
1. Pelayanan kesehatan dasar
Pada umumnya pelayanan dasar dilaksanakan di puskesmas, puskesmas pembantu, puskesmas keliling, dan pelayanan lainnya di wilayah kerja selain rumah sakit.
2. Pelayanan kesehatan rujukan
Pada umumnya dimlaksanakan di rumah sakit. Pelayanan keperawatan diperlukan, baik dalam pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.
F. Prakarsa Baru Di Bidang Kesehatan
Akibat tidak meratanya akses pelayanan kesehatan terhadap masyarakat pedesaan dan yang tinggal di kepulauan. Yang mana hak mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sekalipun tidak terpenuhi. Alhasil dari semua ini maka bermunculan penyebabkan masalah penyakit menular dan gizi buruk. Angka kematian ibu dan bayi baru lahir juga masih tinggi.
Pelayanan kesehatan dasar sejatinya harus berpegang teguh pada nilai-nilai sosial, yakni kesetaraan dan keadilan sosial. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Dan negara serta Pemerintah Daerah, berkewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat. Kesetaraan merupakan nilai yang paling penting, tidak hanya bagi sektor kesehatan melainkan juga bagi sektor lain yang memengaruhi kesehatan seperti pendidikan, ekonomi, geografis dan jender. Problem kependudukan dan keluarga berencana, contohnya, merupakan bidang yang harus mendapat perhatian, terutama di daerah pedesaan.
Peran pemerintah daerah dalam sistem kesehatan adalah sebagai regulator dan pengawas. Pemda harus bisa mengatur distribusi tenaga kesehatan termasuk dokter dan dokter spesialis agar merata. Pemerintah mengelola pembiayaan kesehatan untuk setiap kecamatan, dan meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Semua program kesehatan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keinginan pengambil kebijakan, tetapi harus sesuai dengan blue print sistem kesehatan nasional.
Langkah selanjutnya adalah menentukan target-target kesehatan dan fokus untuk mencapai sasaran-sasaran itu. Target-target yang hendak dicapai dalam bidang kesehatan antara lain penurunan angka kematian ibu saat melahirkan, penurunan angka kematian bayi, penurunan jumlah penderita gizi kurang, dan peningkatan angka harapan hidup. Dengan menentukan target di depan, pemerintah lebih fokus pada promosi untuk menghindari penyakit. Langkah ini untuk mengikis habis sumber penyakit yang ada. Ini merupakan langkah preventif. Problemnya, yang terjadi selama ini, kebijakan kesehatan menunggu orang sakit, sehingga ongkosnya lebih mahal. Sementara upaya promotif dan preventif lebih murah.
Prioritas berikutnya adalah mendongkrak anggaran untuk kesehatan. Sehebat apapun program-program yang dirancang, jika tidak dibarengi dengan dukungan anggaran yang memadai, tidak akan jalan. Porsi besaran anggaran bidang kesehatan adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap perbaikan pelayanan kesehatan masyarakat. Peningkatan anggaran bidang kesehatan akan memberikan kemajuan yang positif dalam pelaksanaan program-program kesehatan.
Idealnya, alokasi dana untuk kesehatan setara dengan anggaran pendidikan. Dengan anggaran yang makin besar, pemerintah bisa menambah rumah sakit, puskesmas dan kelengkapannya, serta pengembangan sarana kesehatan lainnya. Dengan anggaran yang makin besar, pemerintah dapat meningkatkan peranan rumah sakit daerah (RSD), puskesmas, dan puskesmas pembantu (pustu). Bertambahnya anggaran juga memungkinkan peningkatan jumlah dokter umum dan dokter spesialis, serta tenaga paramedic, sehingga mereka dapat tersebar sampai ke desa-desa.
Solusi selanjutnya adalah pemberian kompensasi bagi para tenaga kesehatan. Untuk meningkatkan mobilitas mereka, para tenaga kesehatan harus disediakan fasilitas kendaraan bermotor sehingga mereka bisa melayani lebih cepat dan menjangkau semua kecamatan dan desa. Para tenaga kesehatan (dokter dan perawat/bidan) yang bekerja di daerah kepulauan pun perlu diberi insentif untuk meningkatkan semangat kerja dan kesejahteraan mereka.
Di samping itu, perlu dikembangkan kebijakan strategis untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat. Pemda perlu menentukan beberapa kecamatan yang akan menjadi modelnya. Sebetulnya kesehatan masyarakat tidak bergantung pada pelayanan kesehatan yang disediakan pemerintah, tetapi lebih pada bagaimana budaya hidup sehat dapat dibangun bersama di tingkat masyarakat. Untuk itu, perlu dilakukan peningkatan kapasitas masyarakat dalam menjaga kesehatan diri dan lingkungannya. Masyarakat perlu memiliki gaya hidup sehat. Mereka perlu digerakkan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kebersihan di lingkungannya, di samping memperhatikan makanan sehat dan bergizi. Ini hanya mungkin jika mereka memiliki kesadaran hidup sehat. Dan jangan lupa menjadikan RSUD sebagai Badan Layanan Umum.
Penerapan dalam bidang kesehatan mengenai nilai kemanusiaan yang terdapat dalam sila pancasila, tercermin dalam palang merah Indonesa. Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan. PMI selalu berpegang teguh pada tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah yaitu kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan. Palang Merah Indonesia tidak berpihak pada golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan objek korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.
F. Perilaku Tenaga Kesehatan Dalam Pelayanan Kesehatan
Salah satu strategi untuk mencapai Visi Indonesia Sehat 2010 adalah dengan meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan sasaran utamanya antara lain : disetiap desa tersedia SDM Kesehatan yang kompeten, dan pelayanan kesehatan di setiap rumah sakit, puskesmas, dan jaringannya memenuhi standar mutu. Dalam tiga dekade ini derajat kesehatan di Indonesia telah mengalami peningkatan yang bermakna.
Tenaga Kesehatan merupakan sumber daya manusia kesehatan yang pada satu sisi adalah unsur penunjang utama dalam pelayanan kesehatan, pada sisi lain, ternyata kondisinya saat ini masih jauh dari kurang, baik pada kuantitas maupun kualitasnya. Disini perlu perhatian pemerintah pada peningkatan dan pemberdayaan SDM kesehatan secara profesional. Utamanya dalam pembentukan sikap dan perilaku profesional SDM kesehatannya melalui jalur pendidikan formal maupun non formal. Disamping itu, masalah yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah mengenai SDM Kesehatan ini adalah kurang efisien, efektif, dan profesionaliesme dalam menanggulangi permasalahan kesehatan. Masih lemahnya kemampuan SDM Kesehatan dalam membuat perencanaan pelayanan kesehatan serta sikap perilaku mereka dalam mengantisipasi permasalahan kesehatan yang terjadi, ternyata tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Yang mana dapat dilihat dengan masih tingginya tingkat penyalahgunaan wewenang, masih adanya praktik KKN, serta masih lemahnya tingkat pengawasan terhadap kinerja aparatur pelayanan publik dalam pelayanan kesehatan.
a.       Sikap dan Perilaku

Sikap dan Perilaku seseorang dibatasi oleh hukum dan moral. Hukum membatasi sisi lahiriahnya, sedangkan moral membatasi sisi sikap batiniahnya. Disamping itu, sikap dan perilaku seseorang juga dipengaruhi oleh EI (Emotional Intelligence) atau kecerdasan emosional orang itu sendiri. Kecerdasan Emosional adalah kemampuan seseorang dalam mengendalikan emosinya saat menghadapi situasi atau masalah yang menyenangkan maupun menyakitkan.  Tidak jarang kita mendengar pada kehidupan sehari-hari, baik di rumah sakit, puskesmas, maupun klinik-klinik pelayanan kesehatan, tentang buruknya praktek pelayanan yang diberikan tenaga kesehatan kepada masyarakat. Adanya Tenaga Kesehatan yang tidak mengerjakan yang seharusnya mereka kerjakan, serta bukan isapan jempol juga adanya tenaga kesehatan yang mengerjakan sesuatu yang seharusnya bukan wewenangnya atau kompetensinya. Makin banyaknya pengaduan para pengguna pelayanan kesehatan, baik masyarakat awam/ berpendidikan/ kalangan tenaga kesehatan sendiri, terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan.
Kesalahan medik dapat terjadi dimana-mana, baik pada negara maju, berkembang, maupun terbelakang, bahkan pada tempat-tempat tertentu kejadian ini telah mencapai angka yang cukup memprihatinkan. Tenaga Kesehatan yang merupakan tenaga profesional, seyogyanya selalu menerapkan etika dalam sebagian besar aktifitas sehari-hari. Etika yang merupakan suatu norma perilaku atau biasa disebut dengan asas moral, sebaiknya selalu dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat kelompok manusia. Etika yang berlaku dimasyarakat modern saat ini adalah Etika Terapan (applied ethics) yang biasanya menyangkut suatu profesi, dimana didalamnya membicarakan tentang pertanyaan-pertanyaan etis dari suatu individu yang terlibat. Sehingga pada masing-masing profesi telah dibentuk suatu tatanan yang dinamakan kode etik profesi.
Perilaku ini memang agak sulit menanganinya, kecuali kesadaran sendiri masing-masing tenaga kesehatan dalam menerapkan, mengaplikasikan, menghayati, memahami, kode etik profesinya. Karena, etika profesi lebih bersifat moral, maka kesalahan yang terjadi apabila dilakukan oleh tenaga kesehatan, sanksi yang diberikan bersifat moral dan yang paling dirugikan adalah para kliennya, sehingga untuk menangani pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku pelayanan agar tidak terlalu merugikan pengguna pelayanan, dibentuklah suatu Majelis Kode Etik Profesi yang berlandaskan pada etika dan hukum yang berlaku.
Etika profesi dan hukum profesi kesehatan masing-masing mempunyai tingkatan masalah terhadap sikap dan perilaku tenaga kesehatan yang berbeda-beda, yaitu; perilaku yang dilakukan telah sesuai, baik terhadap etika dan hukum profesi kesehatan, perilaku yang dilakukan berlawanan, baik terhadap etika dan hukum profesi kesehatan, perilaku yang dilakukan bertentangan dengan etika, tetapi sesuai dengan hukum profesi kesehatan, perilaku yang dilakukan bertentangan dengan hukum tetapi sesuai dengan etika. Uraian diatas kalau dipilah lagi sesuai dengan tingkatan masalah, maka tindakan no 1 dan 2 adalah tingkatan masalah yang paling mudah diselesaikan serta pelanggan atau pengguna jasa tidak terlalu dirugikan, sedangkan pada tindakan nomor 3 dan 4 adalah kondisi yang sangat sulit diselesaikan dan biasanya terjadi tarik ulur satu sama lain, sehingga mempunyai potensi merugikan pengguna jasa atau pelanggan. Dari sini Tenaga Kesehatan harus mencermati, dan mensikapi dengan baik setiap tindakan yang hendak diberikan kepada pelanggan/ pengguna jasa.
Sesuai ulasan diatas, maka dalam memberikan pelayanan yang berkualitas atau pelayanan kesehatan yang prima terhadap masyarakat, seperti halnya pemberian pelayanan publik lainnya, dibutuhkan sikap dan perilaku yang handal dan profesional bagi seluruh SDM-nya. Sikap tersebut seharusnya dimulai dari jajaran yang paling atas, tingkat pimpinan yang tertinggi, sampai pada lapisan terbawah, atau petugas lapangan. Seorang pimpinan, seyogyanya mau meluangkan waktunya, tenaganya dan dananya untuk mempraktekkan apa yang pernah diucapkan. Memang, kadang-kadang ada seorang pimpinan yang menekankan kepada anak buahnya agar memberikan pelayanan yang berkualitas dengan baik dan benar terhadap pengguna jasa pelayanan, tetapi kenyataannya mereka tidak mau.
Pelayanan Kesehatan yang profesional yang tanggap atas kebutuhan masyarakat atas pelayanan kesehatan yang baik dan benar, terlepas dari besar kecilnya organisasi/ institusi yang ada, sangat membutuhkan SDM Kesehatan yang mempunyai sikap dan perilaku sebagai berikut: memperlakukan user/pelanggan sebagai mitra seumur hidup, mampu menciptakan strategi pelayanan yang baik dan benar sesuai dengan profesi dan kompetensinya, hargai keluhan pelanggan dengan kebaikan, simpati dan pemecahan masalah, [perlakukan setiap pelanggan sebagai sesuatu yang unik dan khusus], lakukan doktrin Informed Consent secara ikhlas, laksanakan tindakan rekam medik secara lege artis, sesuai dengan ketentuan yang ada, Dapat mengetahui kepuasan pelanggan melalui sisi mata pelanggan memandang kepuasan yang didapat, paham, mengerti, dan mampu melaksanakan seni pelayanan pelanggan yang berkualitas sesuai dengan Etika dan Hukum yang berlaku, tetapkan sasaran-sasaran kualitas pelayanan dan penghargaan yang akan diberikan, mau terjun langsung ke lapangan dan melihat apa yang terjadi, bersikap sabar dan tidak mudah puas dengan hasil yang didapat, mau mendengar dan mensikapi terhadap gagasan yang timbul terhadap pelayanan yang berkualitas.

BAB III
PENUTUP
 Kesimpulan
Pembangunan kesehatan di Indonesia merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Tujuan diselenggarakan pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi kesehatan setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Agar mampu menjawab tantangan pembangunan kesehatan yang berkelanjutan termasuk konsistensi kebijakan, keterlibatan, lintas sector, serta berdasarkan perkembangan ilmu kesehatan masyarakat yang mutakhir, maka dirumuskanlah paradigma sehat di dalam visi “Indonesia Sehat 2010”. Akan tetapi, semua itu bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tujuan maka diperlukan adanya faktor-faktor penunjang,antara lain: strategi dan program pembangunan kesehatan di Indonesia, indikator yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat, sistem pelayanan kesehatan dan kebijakan pelayanan kesehatan, prakarsa baru di dalam bidang kesehatan, serta perilaku tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan sehingga nantinya kelak tercipta sumber daya manusia yang mempunyai derajat kesehatan yang optimal.






DAFTAR PUSTAKA

Iqbal Mubarak, Wahid and Chayatin, Nurul. 2008. Ilmu Kesehatan Masyarakat: Teori dan Apikasi. Gresik : Salema Medika